Bekasi  

Plt Bupati Bekasi Warning Kepala Desa Soal Anggaran

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pemanfaatan dana desa guna memastikan pembangunan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

Bekasi - Kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2026 lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist
Kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2026 lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist

Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi terkait pengelolaan anggaran.

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pemanfaatan dana desa guna memastikan pembangunan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

Hal tersebut ditegaskan Asep saat membuka kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2026 di Cikarang, Selasa (5/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa dana desa bukan “uang kaget” yang bisa digunakan sembarangan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dana desa yang bersumber dari APBN harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Asep.

Berita Bekasi Lainnya  Hadir di Pelantikan Akbar HMI, Wakil Wali Kota Bekasi Ajak Kader Perkuat Kompetensi Hadapi Era Digital

Dengan luas wilayah mencapai 1.274 kilometer persegi dan populasi lebih dari 3,4 juta jiwa, Kabupaten Bekasi memiliki tantangan kompleks. Saat ini terdapat 179 desa yang tersebar di 23 kecamatan yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah.

Asep menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kewenangan dan peluang lebih luas bagi desa untuk mandiri. Namun, kewenangan besar tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula.

“Dana desa harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk hal-hal yang di luar ketentuan,” imbuhnya.

Kegiatan evaluasi dan workshop ini sengaja digelar sebagai bentuk pembinaan preventif.

Pemerintah daerah tidak ingin ada lagi kepala desa atau aparatur desa di Kabupaten Bekasi yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketidaktahuan atau kesengajaan menyalahgunakan anggaran.

Berita Bekasi Lainnya  Pengehentian PTM Dicabut, Pemkot Bekasi Buat Kebijakan Baru

“Workshop ini penting agar kepala desa memahami bagaimana pengelolaan dana desa yang baik. Jangan sampai dana yang sudah diberikan justru disalahgunakan dan berujung pada masalah hukum,” ujar Asep dengan nada serius.

Plt Bupati juga memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap akuntabilitas anggaran publik di tingkat desa akan semakin diperketat.

Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis serta upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat akar rumput.

Melalui sinergi dengan instansi terkait, seperti Kejari Bekasi yang sebelumnya telah meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa, Pemkab Bekasi berharap dana desa tahun 2026 ini tidak hanya terserap secara angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.

Berita Bekasi Lainnya  Mahasiswa Unisma Bekasi Meninggal Dunia Saat Diklatsar Mapala di Gunung Sanggabuana

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *