Bekasi  

Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Kabupaten Bekasi - Kapolres Bekasi Kombes Sumarni mengungkap motif dendam pribadi kasus air keras Tambun Selatan Bekasi.
Kapolres Bekasi Kombes Sumarni mengungkap motif dendam pribadi kasus air keras Tambun Selatan Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AMR (29) berhasil diringkus jajaran kepolisian lantaran nekat mengedarkan obat-obatan golongan daftar G secara ilegal di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda Bekasi dari dampak fatal penyalahgunaan obat keras.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Sedekah Minyak Jelantah di Aren Jaya, Bekasi Timur, 290 Liter Terkumpul di Hari Pertama

Dari tangan AMR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran.

Rinciannya meliputi 295 butir obat jenis Hexymer, 90 butir obat jenis Tramadol, uang tunai Rp917.000, satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Tersangka AMR beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan di atasnya serta mencari tahu asal pasokan obat-obatan tersebut.

Angka peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tergolong sangat tinggi. Kombes Sumarni memaparkan data mencengangkan sepanjang periode Januari hingga 5 Mei 2026.

Hanya dalam waktu empat bulan, Polres Metro Bekasi telah mengungkap 216 kasus dengan total 286 tersangka yang berhasil dijebloskan ke sel tahanan.

Berita Bekasi Lainnya  Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Ditemukan Mati di Perairan Muara Gembong

Total Barang Bukti yang Disita (Januari – Mei 2026):

Obat Keras: 385.000 butir.

Ganja: 3.235,03 gram.

Sabu: 275,75 gram.

Sinte (Tembakau Sintetis): 604,89 gram & 13,52 gram bibit sinte.

Ekstasi: 120 butir.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dan kondusif dari ancaman narkoba,” pungkas Sumarni.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *