Bekasi — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi merespons tegas gelombang kepanikan publik akibat maraknya isu teror pocong jadi-jadian yang viral di media sosial.
Otoritas keagamaan daerah ini resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap segala bentuk pembuatan konten visual (prank) menyerupai hantu yang ditujukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH Prof Mahmud, menyatakan bahwa fenomena tersebut kini telah bergeser dari sekadar lelucon digital menjadi pemicu keresahan sosial di lingkungan warga.
Ia mendesak masyarakat untuk menyaring informasi secara ketat dan tidak terjebak dalam histeria massa.
“Menghadapi isu pocong yang sedang marak saat ini, sebaiknya perlu arif dan waspada dalam menyikapinya,” ujar Mahmud dikutip, Minggu (24/5/2026).
Mahmud menekankan pentingnya instrumen tabayyun atau verifikasi faktual sebelum menyebarluaskan video atau narasi mistis yang belum jelas hulunya.
“Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan. Terlebih jika berita tersebut dapat menimbulkan keresahan, merugikan, atau memfitnah pihak lain,” katanya menambahkan.
MUI menggarisbawahi adanya salah kaprah di kalangan pembuat konten (content creator) dalam mendefinisikan batas lelucon di ruang publik.
Mahmud menegaskan, agama tidak melarang gurauan yang sifatnya menghibur tanpa merugikan ekosistem sosial.
Namun, jika tindakan tersebut memicu kepanikan massal, fatalitas fisik, atau trauma psikologis, status hukumnya otomatis berubah menjadi dilarang.
“Membuat prank boleh jika sifatnya hanya untuk bercanda tanpa menyakiti atau merugikan pihak lain. Namun, jika prank tersebut menimbulkan keresahan, menyakiti, atau bahkan membahayakan orang lain, maka itu bukan lagi prank melainkan tindakan kriminal atau bullying, dan hukumnya haram,” tutur Mahmud dengan nada tegas.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, MUI memetakan fenomena pocong jadi-jadian yang merebak di Kabupaten Bekasi ke dalam dua klaster modus:
Modus Kriminalitas Murni: Penggunaan kostum pocong sebagai kamuflase atau alat teror psikologis untuk melancarkan aksi kejahatan jalanan (seperti pembegalan atau pencurian).
Eksploitasi Konten Sosmed: Aksi pencarian sensasi demi mendongkrak algoritma dan keterlibatan digital (engagement) tanpa memedulikan dampak psikologis warga sekitar.
Mengantisipasi efek domino dari isu ini, MUI Kabupaten Bekasi merilis panduan taktis bagi warga jika berhadapan langsung dengan sosok mencurigakan beratribut mistis tersebut di kawasan permukiman.
Masyarakat diimbau untuk bersikap rasional dan tidak meresponsnya dengan kepanikan yang tidak perlu.
“Jika ada pocong, jangan terpancing. Segera hubungi aparat keamanan terdekat melalui telepon dan jangan membuka pintu rumah,” kata Mahmud memberikan instruksi mitigasi.
Sebagai langkah konkret pencegahan di tingkat tapak, MUI mendesak jajaran pengurus lingkungan (RT/RW) untuk kembali mengaktifkan tradisi sistem keamanan lingkungan (Siskamling) secara kolektif.
Kolaborasi antarwarga dinilai sebagai katup penyelamat paling efektif untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminalitas bermodus supranatural tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












