Bekasi – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi umat Islam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (9/7/2026).
Kedatangan massa bertujuan untuk menyuarakan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata yang saat ini tengah digodok legislatif.
Sambil membawa spanduk mencolok bertuliskan “Forum Ukhuwah Islamiyah Tolak Revisi Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016,” massa juga menyiagakan dua unit mobil komando yang dilengkapi pengeras suara untuk menyampaikan orasi secara bergantian.
Fokus penolakan massa tertuju pada draf pelonggaran aturan dalam Pasal 30 Raperda tersebut. Mereka menilai, revisi ini menjadi celah merah yang sengaja dibuka untuk melegalkan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Bumi Swatantra Wibhawa Mukti.
“Kami massa aksi menolak revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan meminta Pansus segera dibubarkan! Jangan biarkan tempat maksiat dibuka seluas-luasnya di Kabupaten Bekasi,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Aksi yang berlangsung tertib namun penuh ketegangan ini bergulir selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga azan zuhur berkumandang pukul 12.00 WIB.
Merespons draf tuntutan yang memanas di luar gerbang, jajaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya keluar dan menemui perwakilan massa secara langsung.
Jajaran anggota dewan lintas fraksi yang hadir di antaranya Ketua Pansus Budiyanto (Fraksi NasDem), Wakil Ketua Pansus, Jiovanno (Fraksi PDI Perjuangan), Sekretaris Pansus, Iwan Setiawan (Fraksi Gerindra) dan Anggota Pansus, Ombi (Fraksi PKB) dan Yusuf Fajri (Fraksi PKS).
Di hadapan para legislator, perwakilan FUKHIS mendesak agar draf revisi regulasi tersebut segera ditarik dari meja pembahasan, serta menuntut pembubaran draf tim Pansus hari itu juga.
Sebagai informasi, draf perubahan regulasi ini sejatinya bergulir atas inisiatif eksekutif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memulai pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan demi mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang dinilai belum optimal.
Draf usulan revisi tersebut resmi masuk ke meja legislatif berdasarkan draf surat permohonan yang dilayangkan oleh Plt. Bupati Bekasi dengan nomor register 100.3.2/3902/Huk/2026.
Salah satu poin paling sensitif dan memicu kontroversi di tengah masyarakat adalah draf perubahan haluan tata kelola bisnis hiburan. Jika pada Perda lama jenis usaha hiburan malam dilarang beroperasi secara mutlak, dalam draf Raperda baru ini aturannya akan diubah menggunakan sistem zonasi atau tata ruang wilayah.
Skema pelonggaran berbasis zonasi inilah yang dinilai kelompok faksi Islam sebagai bentuk pelegalaran terselubung bagi bisnis prostitusi, minuman keras, dan THM, yang dikhawatirkan bakal merusak moralitas serta nilai-nilai religius masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya













