Bekasi  

Kejari Kota Bekasi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang

Bekasi - Penahanan Kabid Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS di Kantor Kejari Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Penahanan Kabid Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS di Kantor Kejari Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) alih nama pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta dipastikan akan terus bergulir.

Kejari membuka lebar peluang adanya tersangka baru di luar Kabid Pasar Disdagperin berinisial JAS yang sudah ditahan sebelumnya.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menjelaskan bahwa penetapan JAS sebagai tersangka barulah langkah awal dari tindakan pro justisia (demi keadilan).

Saat ini, tim penyidik tengah membedah berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk menyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana atau terlibat dalam kongkalikong tersebut.

“Ini kan masih berkembang, karena ini masih tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan itu hanyalah salah satu tindakan pro justisia. Kami tetap masih mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang,” kata Sulvia dikutip Jumat (17/7/2026).

Tunggu Hasil Uji Forensik Digital Handphone Tersangka
Sebagai langkah taktis pendalaman perkara, Kejari Kota Bekasi dalam waktu dekat fokus merampungkan pemberkasan dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital terhadap barang bukti berupa telepon seluler (handphone) milik tersangka yang telah disita sebelumnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk melacak jejak percakapan, instruksi, maupun transaksi mencurigakan yang dapat menjadi petunjuk baru.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan sebelum menentukan arah pengembangan perkara,” jelas Sulvia.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan arah penyidikan yang menyasar pejabat dengan posisi lebih tinggi di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi—seperti Sekretaris Dinas maupun Kepala Dinas—pihak Kejari belum memberikan jawaban spekulatif.

Namun, Sulvia menggaransi bahwa siapapun yang terbukti ikut bermain dalam pusaran kasus ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, pasti akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami laksanakan. Insya Allah kami akan profesional dalam penanganan perkara ini karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Mengenai potensi penambahan tersangka, tidak menutup kemungkinan,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *