Bekasi  

BPR Citra Bersada Abadi Bekasi Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha dan LPS Siapkan Likuidasi

Bekasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang pengumuman terkait pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto: Antara
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang pengumuman terkait pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto: Antara

Bekasi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa penutupan bank BPR ini dilakukan untuk memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin melalui keterangan resmi.

Pengawasan terhadap BPR Citra Bersada Abadi telah berlangsung sejak 6 Agustus 2025, saat OJK menetapkannya sebagai BPR dalam penyehatan (BDP). Langkah ini diambil setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR jatuh ke angka negatif 2,98 persen dan cash ratio tiga bulanan hanya mencapai 3,59 persen.

Karena pengurus dan pemegang saham gagal mengatasi krisis permodalan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK mengubah status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.

Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Menindaklanjuti status BDR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026, yang memutuskan penanganan BPR melalui jalur likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Berdasarkan permintaan LPS dan aturan dalam POJK, OJK mengeksekusi pencabutan izin usaha per 19 Agustus 2026.

Dengan pencabutan ini, LPS langsung mengambil alih penanganan untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Edwin mengimbau para nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tidak panik. “OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *