Bekasi  

Penerbangan Hakim Terganggu Abu Vulkanik, Sidang Putusan Bupati Bekasi Nonaktif Ditunda

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M Kunang mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK, Senin (22/12/2025). Foto: Ist
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M Kunang mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK, Senin (22/12/2025). Foto: Ist

Bekasi — Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dalam kasus suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung terpaksa ditunda.

Penundaan sidang tersebut terjadi lantaran jadwal penerbangan majelis hakim menuju Kota Bandung terganggu sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Padahal, Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, serta tim kuasa hukum telah hadir di gedung persidangan sejak pagi.

“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” kata salah satu hakim saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/9/2026).

Penundaan Sidang Selama Sepekan

Pihak terdakwa sempat mempertanyakan kepastian jadwal persidangan lanjutan kepada majelis hakim yang memimpin.

Menanggapi pertanyaan tersebut, hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga satu pekan ke depan.

“Sampai tanggal 14. Satu minggu,” ujar Hakim.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan keterlibatan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, sang ayah, HM Kunang, menerima tuntutan pidana selama 4 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Selanjutnya, persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim akan kembali digelar pada Senin (14/9/2026).

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *