Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempercepat proses serah terima aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang merupakan bagian dari penataan aset bersama yang telah berlangsung sejak tahun 2005.
Targetnya, penyelesaian 90 persen aset tuntas pada akhir 2025.
Dalam pertemuan koordinasi yang digelar baru-baru ini, hadir sejumlah pejabat penting seperti Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, serta jajaran pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan krusial mulai dari pengalihan aset, kepastian hukum, hingga hambatan investasi akibat wilayah operasional yang masih tumpang tindih.
Tahapan Serah Terima Aset
Sejumlah wilayah layanan air bersih telah resmi diserahterimakan, yakni, Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri pada 7 Februari 2023. Kemudian, Cabang Rawa Tembaga pada 19 Juli 2024, serta Rawalumbu dan Setia Mekar dijadwalkan pada 9 Juli 2025
Sementara, Cabang Pondok Ungu dan Poncol masih dalam tahap verifikasi dan ditargetkan rampung pada November 2025
Sorotan Wali Kota dan Bupati
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti pentingnya kejelasan status aset untuk menghindari penyalahgunaan, termasuk maraknya penggunaan lahan ilegal dan bangunan liar.
Ia menyebut, masih terdapat ratusan lahan di Kota Bekasi yang secara administratif masih tercatat sebagai milik Kabupaten Bekasi, sehingga Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengawasan.
“Kejelasan aset sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan dan memberi kepastian hukum dalam tata ruang kota,” ujar Tri.
Tri juga menegaskan bahwa dalam diskusi bersama Gubernur Jawa Barat, dirinya siap menjadi saksi langsung atas proses pemindahan aset demi transparansi dan kepentingan masyarakat.
“Rencana ini akan dimatangkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk satu golongan. Masalah aset harus dituntaskan dan jelas ke depannya,” tambah Tri.
Dukungan Pemkab Bekasi
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyambut baik proses penataan ini dan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa aset harus bersifat adil, transparan, dan berpihak pada warga kedua daerah.
“Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada kepentingan warga dua daerah. Semoga ini jadi contoh nasional,” ujarnya.
Ke depan, proses serah terima akan difokuskan pada sinkronisasi data, penilaian aset, dan penyusunan skema tukar guling bila diperlukan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.