Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses kendaraan di kawasan perkantoran Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, mulai Senin (19/10/2026).
Melalui aturan baru ini, seluruh kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil), baik milik ASN maupun warga masyarakat, tidak lagi diperbolehkan masuk atau memarkirkan kendaraannya di dalam area lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi.
Guna menjaga kelancaran mobilitas, pihak Pemkot Bekasi hanya memperbolehkan kendaraan berhenti sejenak untuk keperluan menurunkan atau menjemput penumpang (drop-off).
Skema drop-off tersebut dilayani melalui tiga titik akses utama, yakni Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Rawa Tembaga 1.
Kantong Parkir Dipusatkan di Stadion Patriot Candrabhaga
Bagi masyarakat maupun aparatur sipil negara yang hendak mengurus pelayanan publik di perkantoran Pemkot Bekasi dengan membawa kendaraan pribadi, petugas telah mengarahkan seluruh kantong parkir menuju Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga.
Setelah memarkirkan kendaraannya di area stadion, para pengunjung dapat berjalan kaki menyeberang menuju Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi dengan aman melalui infrastruktur Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang telah disediakan.
Kebijakan penataan kawasan perkantoran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja Pemkot Bekasi yang lebih tertib, asri, bebas polusi udara, serta mengurai titik-titik penumpukan kendaraan di area dalam dinas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












