Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan sebanyak 19 unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di koridor Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10/2026).
Proses pengosongan ruang milik jalan (rumija) tersebut berjalan kondusif tanpa gejolak setelah warga terdampak bersepakat membongkar struktur bangunan mereka secara mandiri.
Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung meninjau penertiban tersebut berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Asep mengapresiasi kesadaran warga Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, yang bersikap kooperatif selama dialog dan musyawarah persuasif berlangsung.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep Surya Atmaja.
Asep menegaskan bahwa Pemkab Bekasi tidak sekadar berfokus pada pengosongan fisik lahan, tetapi juga berkomitmen memberikan penanganan pascapenertiban bagi warga terdampak.
Pemerintah daerah mengerahkan kendaraan dinas armada kebersihan untuk mengangkut sisa-sisa material bangunan, baik yang masih bernilai guna maupun yang tergolong puing sampah.
Di samping itu, Pemkab Bekasi melakukan pendataan sosial guna memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak serta reaktivasi kepersertaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan warga.
“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” tegas Bupati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, memaparkan bahwa pendekatan humanis telah dilakukan sejak pertengahan pekan lalu melalui pendelegasian surat pemberitahuan.
Memasuki hari Sabtu dan Minggu, mayoritas warga sudah mulai mengemas barang berharga serta merubuhkan bangunan milik mereka secara sukarela.
Penertiban lapangan mengandalkan koordinasi lintas instansi yang melibatkan jajaran Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Subdenpom, Garnisun, Polsek Cikarang Barat, Koramil, hingga perangkat Desa Sukadanau.
“Karena sebagian besar warga sudah membongkar secara mandiri, kami tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh. Petugas yang turun sekitar 30 orang. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” terang Surya Wijaya.
Mengenai penataan kawasan pascapenertiban di koridor Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28 tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi masih menunggu petunjuk teknis dan koordinasi lanjutan bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU selaku pemilik aset lahan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












