Bekasi  

Genjot PAD dari Aset 9,7 Hektare, Tri Adhianto Teken KSP Komplek Karang Kitri Bekasi Timur

Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama perwakilan PT Triputri Natatama teken KSP Karang Kitri Margahayu (30/10/2026). Lahan 9,7 ha dikembangkan untuk ruko, hotel bintang 3, & BETOS. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama perwakilan PT Triputri Natatama teken KSP Karang Kitri Margahayu (30/10/2026). Lahan 9,7 ha dikembangkan untuk ruko, hotel bintang 3, & BETOS. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah bersama PT Triputri Natatama di Gedung Teknis Bersama, Jumat (30/10/2026).

Kemitraan strategis ini membidik optimalisasi dan pengembangan kawasan Komplek Karang Kitri, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, agar lebih produktif serta berkontribusi nyata pada penerimaan daerah.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) ini ditempatkan sebagai komitmen profesional guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), memacu pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperluas penyerapan tenaga kerja.

“Kerja sama pemanfaatan Komplek Karang Kitri ini harus kita tempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, membuka kesempatan kerja, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata dan bernilai bagi Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.

Berita Bekasi Lainnya  RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja

Melalui skema pemanfaatan aset seluas 97.320 meter persegi (9,7 hektare) tersebut, PT Triputri Natatama akan merealisasikan sejumlah infrastruktur komersial dan pendukung.

Antara lain pembangunan itu ialah 36 unit rumah toko (ruko), pembangunan hotel bintang tiga, pengembangan kavling komersial big tenant hingga revitalisasi dan pengelolaan bangunan serta fasilitas kawasan yang sudah ada di sekitar area Bekasi Town Square (BETOS).

Tri Adhianto meminta investor menjalankan seluruh komitmen investasi secara konsisten, menaati kewajiban kontribusi finansial bagi kas daerah, serta menggiatkan event berkala di kawasan BETOS untuk menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di sisi lain, Tri Adhianto menyoroti aspek legalitas aset Karang Kitri yang merupakan bagian dari pelimpahan BMD eks-Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Wali Kota Bekasi Pastikan PJJ Berjalan, Soroti Kendala Jaringan dan Interaksi Siswa

Saat ini, proses pengurusan administrasi pertanahan terkait peralihan Hak Pengelolaan (HPL) masih terus berlangsung.

Tri Adhianto menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkoordinasi intensif dengan instansi pertanahan guna mempercepat legalitas HPL tersebut.

“Kita perlu memastikan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset berjalan seiring dengan penuntasan administrasi dan kepastian hukumnya. Pengelolaan aset yang produktif harus ditopang oleh legalitas yang jelas dan tertib administrasi,” tegasnya.

Pihaknya memastikan seluruh perangkat daerah teknis akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala guna menjamin implementasi investasi berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga Bekasi Timur.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *