Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan marathon di Gedung Bundar Jam Pidsus tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan, memperkuat pembuktian perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang dipanggil kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ujar Anang Supriatna, Rabu (4/11/2026).
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan tata kelola migas di Kota Bekasi ini menyita perhatian publik mengingat rentang waktu perkara (tempus delicti) yang cukup panjang, yakni mencakup kurun waktu 15 tahun (2009–2024).
Penyidik Jam Pidsus terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik dari unsur birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola migas, maupun pihak swasta yang terlibat dalam kerja sama operasional selama periode tersebut.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses hukum atas penanganan perkara rasuah ini dilaksanakan secara independen, profesional, dan akuntabel sesuai koridor hukum acara pidana.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












