Bekasi  

Diduga Abaikan Tata Ruang, DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Pengembang Assalam Memorial Garden dan 6 Industri

Bekasi - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi gelar RDP perizinan proyek pemakaman Setu & 6 pabrik Cikaran Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi gelar RDP perizinan proyek pemakaman Setu & 6 pabrik Cikaran Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membeberkan sejumlah temuan krusial terkait kelengkapan perizinan dan kesesuaian tata ruang dari proyek pemakaman komersial hingga deretan perusahaan manufaktur di wilayah Cikarang Timur dan Kecamatan Setu.

Temuan tersebut mencuat dalam dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara maraton di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (5/11/2026).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa RDP pertama sejatinya mengagendakan evaluasi izin proyek pemakaman komersial Muslim Assalam Memorial Garden yang berlokasi di Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu.

Namun, rapat terpaksa ditunda lantaran pihak pengembang tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

“Yang akan kami periksa adalah kesesuaian zonasi dan peruntukan lahannya. Jangan sampai pembangunan di Kabupaten Bekasi menabrak aturan tata ruang,” tegas Ombi Hari Wibowo.

Berita Bekasi Lainnya  Pasutri di Cikarang Pusat Terekam CCTV Curi HP di Warung Kelontong, Polisi Bertindak Cepat

Komisi III akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan terhadap pengembang Assalam Memorial Garden, termasuk opsi layangan surat pemanggilan kedua atau menerjunkan tim inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek di Kecamatan Setu.

Sementara pada RDP kedua, Komisi III memanggil enam perusahaan industri yang beroperasi di wilayah Cikarang Timur guna menguliti perizinan bangunan, lingkungan, dan lalu lintas.

Dari enam perusahaan yang dipanggil, lima di antaranya kooperatif hadir, sedangkan PT Cahaya Karisma Mandiri mangkir tanpa alasan resmi.

Adapun dokumen perizinan yang diperiksa meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) & Pengelolaan Air Tanah dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Berita Bekasi Lainnya  UMKM Bekasi Masuk Rest Area Tol, Uji Keberlanjutan di Ruang Mobilitas Tinggi

Politisi Fraksi PKB ini membocorkan temuan lapangan di mana terdapat perusahaan di Cikarang Timur yang telah beroperasi selama lebih dari lima tahun, namun proses perizinannya disinyalir belum tuntas sesuai prosedur hukum.

“Banyak aduan yang masuk ke Komisi III terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas produksi yang diduga belum mengantongi izin. Kami sangat mengapresiasi investor. Tetapi jangan sampai aturan diabaikan. Investasi harus membawa manfaat bagi ekonomi dan masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah,” ujar Ombi.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan terus menggandeng dinas teknis terkait untuk menguji seluruh izin usaha demi menjaga kepatuhan tata ruang, kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Dugaan Korupsi PT Migas Perseroda Rp2 T: Jampidsus Kejagung Periksa 2 Saksi dari Bekasi

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *