Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan pengembangan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang tetap berlanjut.
Diduga tidak hanya seorang napi yang mengendalikan narkoba di Lapas yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang tersebut.
Dugaan itu didasari atas sejumlah kasus yang kini ditangani. Beberapa tersangka yang ditangkap mengaku memeroleh narkoba dari seorang warga binaan.
”Jadi bukan hanya kasus kemarin saja, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas. Ini kami terus kembangkan,” kata Kepala Unit III Satres Narkoba, Inspektur Satu, Usep Aramsyah, Senin (23/11/2020).
Hal tersebut diungkapkan Usep berkaitan dengan penangkapan dua kurir narkoba yang juga bekerja sebagai ojek online, pekan lalu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat mencapai 28,42 gram.
Diketahui, belasan paket barang haram itu dipesan dari seorang warga binaan di Lapas Cikarang.
Menurut dia, kasus tersebut bukan satu-satunya yang melibatkan napi di dalam lapas. Bahkan, kata dia, mayoritas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari dalam lapas.
”Jika tidak ingin disebut 70 persen, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ucapnya.
Dari rata-rata delapan kasus yang ditangani setiap bulan, kata dia, empat sampai lima kasus di antaranya melibatkan napi dari dalam lapas, baik Lapas Cikarang maupun lapas lainnya di sekitar Kabupaten Bekasi.
”Modusnya selalu seperti ini, pemesan selalu memesan ke napi yang di dalam, kemudian napi ini menghubungi gudang,” ungkapnya.
Kemudian menhubungi kurir untuk mengirimkan barang. Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat.
Dari modus tersebut, napi memiliki peran penting sebagai pengendali. Dari serangkaian kasus yang ditangani, para napi diketahui menggunakan alat komunikasi untuk memuluskan upayanya mengedarkan narkoba.
Padahal seusai Permenkumham 6/2013 pasal 4 huruf j disebutkan bahkan seorang narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau computer, kamera, alat perekam hingga telepon genggam.
Tidak diketahui dari mana alat komunikasi itu didapatkan napi yang kemudian digunakannya di dalam penjara.
Padahal, sejak pandemi covid-19, seluruh lapas meniadakan kunjungan langsung pihak keluarga ke napi.
”Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini dan peredaran narkoba harus kita entaskan di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan leluasa dapat “memesan” jasa oknum ojek online.
Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.
Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai ojek online.Saat ditangkap kemudian digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu.
Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi sabu.
(APQ)