Bekasi  

Begini Kata Bupati Bekasi Soal Larangan Mudik

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai pimpin apel
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai pimpin apel

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bicara tentang larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/2021. Eka meminta agar masyarakatnya mematuhi imbauan larangan mudik.

Menurut Eka, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah adalah salah satu kebaikan bagi masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Tahun ini kedua kita tidak bisa melaksanakam mudik karena kita masih dalam situasi pandemi corona. Larangan mudik ini dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid-19,” kata Eka, Rabu (5/5/2021).

Pihaknya pun sudah gembar-gembor melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal larangan mudik. Atas hal demikian Eka juga meminta masyarakat untuk dapat membantu pemerintah.

“Maka sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat sama-sama membantu dalam upaya mencegah warga mudik,” tutur dia.

Menurutnya, wilayah Kabupaten Bekasi ini banyak sekali pendatang sehingga Lebaran menjadi momen untuk dapat bertemu sanak saudara atau keluarga.

Akan tetapi, demi kebaikan dalam mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diminta tidak mudik.

“Kabupaten Bekasi, masyarakat cukup beragam banyak pendatang, tentu kita semua tidak hentinya melakukan woro-woro tidak melakukan mudik dan terus menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Operasi Ketupat

Ratusan personel gabungan mengikuti Apel Pasukan Operasi Ketupat dan Persiapan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/5/2021) sore.

Mereka terdiri atas kepolisian, TNI dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan.

Saat apel tersebut, Bupati Bekasi membacakan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengatakan, gelar apel pasukkan ini untuk memastikan kesiapan personel gabungan dalam kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021.

Surat edaran itu mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1442 Hijriyah berlaku 6-17 Mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.

“Belajar dari tahun lalu, terjadi peningkatan angka Covid-19 pasca-libur panjang. Maka kita dukung dan sukseskan aturan pemerintah terkait larangan mudik itu demi kebaikan bersama,” kata Eka.

Eka menambahkan, pasukan gabungan disiapkan 1.018 personel, rinciannya 455 personel Polri, 139 personel TNI, 145 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Serta 117 personel Dishub Kabupaten Bekasi, 145 petugas Dinas Kesehatan, dan 18 Petugas Keamanan Jasa Marga.

Mereka ditempatkan pada 10 posko penyekatan, dua pos pengamanan Kamtibmas.

Selain itu, 14 posko pelayanan tersebar di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat wisata.

“Diharapkan atas kerja keras, kerja bersama mampu menyukseskan larangan mudik ini. Larangan ini bertujuan baik dalam upaya pencegahan penyebaran corona,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, personelnya akan siaga 24 jam dalam melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran.

Bagi warga kedapatan mudik akan langsung diputar balik.

Khusus kendaraan travel, tak hanya diminta putar balik akan tetapi kendaraanya ditahan dan dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan.

“Tindakannya diputar balik, kecuali travel bukan diputar balik. Tapi mobilnya kita tahan sementara,” ujar Hendra Gunawan.

(ADV/YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *