Masyarakat Kabupaten Bekasi nampaknya harus terus mengikuti anjuran pemerintah soal protokol kesehatan Covid-19. Sebab, jika tidak, ada sanksi yang telah disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang bandel tidak memakai masker.
Saksi itu berupa denda sebesar Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sanksi ini diberlakukan melihat Kabupaten Bekasi masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
“Sesuai dengan Perbup Bekasi Nomor 48, masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah tidak memakai masker akan dikenakan sanksi itu,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (15/7/2020).
Maka dengan demikian, Alamsyah meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan protokol yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini tentunya untuk bersama-sama bentuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Alamsyah dalam kesempatan ini juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bekasi masih berstatus zona kuning. Artinya, masih ada tingkat penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah. Bahkan, tidak dipungkiri dapat melonjak secara drastis apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sebenarnya bukan karena denda atau sanksi, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran mandiri untuk kita bersama-sama menyudahi atau memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” imbuh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini.
Masalah sanksi, kata Alamsyah, akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya. Mereka akan terus berkeliling di tempat keramaian sambil sosialisasi.
“Jika ditemukan masyarakat tidak memakai masker maka harus menanggung sanksi dengan membayar denda Rp 250 ribu. Atau jika tidak ada denda membersihkan sarana fasilitas umum,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(MYA)