Dor! Residivis Curanmor Sadis Dihadiahi Timah Panas Polisi

  • Bagikan
Curanmor Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, 1 Tewas
Curanmor Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, 1 Tewas

Seorang pencuri kendaraan bermotor ambruk diterjang tembakan oleh polisi. Timah panas dari senjata api milik petugas kepolisian bersarang di kaki kanan pelaku bernama Nurman.

Petugas menangkap pelaku di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini berkat GPS yang terlacak dari motor korbannya yang merupakan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku mencuri motor korbannya pada, Sabtu (9/7/2020) lalu. Namun ada di motor korban ada GPS yang tidak diketahui oleh pelaku sehingga petugas dengan mudah melavak keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kamis (16/7/2020) saat dihubungi.

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Atas hak demikian, polisi menghadiahi timah panas pada kaki kanan pelaku.

Pelaku yang ambruk tidak berdaya langsung diamankan. Kini, Nurdin berada di Polsek Setu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya.

Kepada penyidik, Nurdin mengaku telah beraksi melakukan pencurian di wilayah Setu sebanyak 10 kali. Barang curiannya itu kemudian dibuang dijual dan dinikmati untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Ketika beraksi pelaku selalu ditemani rekannya bernama Rudi dan sekarang masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga dibekali senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.

Ia juga menjabarkan bahwa tidak segan-segan pelaku untuk menghabisi calon korbannya apabila aksinya dipergoki. Disamping itu, polisi juga mengungkap jika Nurman merupakan residivis pada kasus pencurian yang sama.

“Pelaku sudah berpengalaman, residivis juga. Sebelum melancarkan aksi pencurian, pelaku biasanya memetakan terlebih dulu wilayah itu. Apabila kondisi memungkinkan, pelaku beraksi dengan menjebol kontak sepeda motor dengan kunci later T,” jelas Dedi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor, satu unit kunci T, satu buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(YUN)

  • Bagikan