Dramatis, Detik-detik Penangkapan Duo Curanmor Bersenjata Api di Bekasi

  • Bagikan
Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol

Duo Pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api ditangkap warga saat berkasi di depan Warnet MPV Games, Kampung Cabang RT 01/09, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keduanya adalah Ismail (30) dan Dedi Effendi (25).

Dua pelaku itu terpergok warga saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4660-FUL warna hitam milik Muhammmad Dzaky (15). Ismail yang sedang mengeksekusi motor korban dengan kunci later T terpergok oleh saksi Febri Nurenda.

“Saksi saat itu hendak makan siang di warteg sebrang lokasi kejadian. Saksi melihat gerak mencurigakan di depan warnet hingga akhirnya saksi langsung memiting pelaku Ismail,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (7/7/2020) saat dikonfirmasi.

Namun, saat di piting oleh saksi Febri, pelaku Ismail berontak dan mengancam akan menembak saksi dengan senjata api pelaku. Tak ingin ambil risiko, Febri coba melepas dan menjauh dari pelaku Ismail.

“Ada ancaman dari pelaku, ‘Gua Tembak Lo’ pelaku Ismail kemudian coba berlari menghampiri rekannya Dedi dan melarikan diri dengan sepeda motor. Tetapi, laju kendaraannya oleng hingga terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku mencoba lari kembali dan seorang warga menabrak kedua pelaku hingga terjatuh, ujar Hendra.

Warga kemudian melaporkan peristiwa penangkapan ini kepada Polsek Cikarang Utara. Tak lama berselang, petugas datang dan mengamankan dua pelaku sambil menginterograsi.

Penyidik coba menggali informasi dari dua pelaku untuk menunjukkan persembunyiannya. Namun, justru pelaku Ismail ngotot kembali berlari hingga petugas meletupkan tembakan peringatan.

“Tembakan peringatan dihiraukan, akhirnya petugas kami mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kakinya,” imbuhnya.

Hendra menyebut, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasinya, pelaku kerap dibekali dengan senjata api rakitan berisi amunisi aktif dan tak segan melukai orang yang menghalangi aksinya.

“Motifnya adalah ingin memiliki barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ungkapnya.

Dari peristiwa imi, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T beserta 16 anak kuncinya, 1 kunci lock magnet, 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 peluru aktif serta 2 bilah pisau. Sementara itu, polisi masih mengejar kawanan pelaku yaitu, Asep, Dani dan Dawer.

“Tiga pelaku DPO, mempunyai peran masing-masing. Asep adalah pemilik senjata api rakitan, Dani pemilik kunci later T dan Dawer adalah joki motor. Semua pelaku adalah berasal dari kelompok Lampung,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(YES)

  • Bagikan