Bekasi  

Giliran Kabupaten Bekasi Gelar Rapid Test Covid-19

29 Pasien Posotif Corona di Kota Bekasi Sembuh, Termasuk Kadis LH
Ilustrasi rapid test

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapid test atau Tes cepat Covid-19 untuk warganya. Tes ini hanya dilakukan khusus kepada orang yang masuk kategori A seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Juru Bicara Pusat dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan Rapid Test akan dilakukan melibatkan para medis dari Puskesmas dan rumah sakit. Sasarannya juga termasuk para medis yang bekerja di rumah sakit menangani Covid-19.

“Rapid tes ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A dan tenaga kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP. Tes ini dengan mendatangi kediaman mereka dan Rumah Sakit yang menangani Pasien Covid-19,” ujar Alamsyah, Kamis (26/3/2020) saat dihubungi.

Pelaksanaan rapid tes ini akan dilakukan dengan dua tahap yaitu dilakukan secara Door to Door. Dan kedua dilakukan dengan sistem Drive Thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.

“Rapid testdoor to door yang dibagikan berdasarkan data ODP yang masuk  25 Maret 2020 ke Puskesmas,” katanya.

Alam menjelaskan, dalam melakukan rapid tes ini ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti sepuluh rumah sakit yang di jadikan tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang. Rapid tes ini juga akan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan.

“Untuk pelaksanaan rapid test dihari pertama, yaitu dengan sistem Door to Door, kita juga mensosialisasikan kepada petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid tes ini,” ungkapnya. 

Teknis pelaksanaan rapid tes Door to Door ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing.Selain ODP, lanjut dia, untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit, akan dilakukan rapid tes di Rumah Sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan. 

Pemerintah akan menggelar rapid tes tahap kedua yang akan dimulai pada, Jumat (27/3/2020) besok. Pelaksanaan test tahap kedua diperuntukkan bagi kategori B.

“Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem Drive Thru. Untuk pesertanya, ditahap pertama kan kategori A, nah tahap kedua ini kita tes Kategori B, yaitu Tenaga kesehatan dan stakeholder terkait,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid test yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (25/3/2020) kemarin. Alat Rapid Test berupa test pack dimana pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah kapiler, lalu diteteskan ke alat test pack.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *