Hendak Bubarkan Kerumunan, Tim Pemburu Covid Kota Bekasi Dikunci Oknum Karyawan THM Tiffany Club and Lounge Selama 30 Menit

  • Bagikan
Pembubran kerumunan pesta di Tempat Hiburan Malam Tiffany Club and Lounge oleh tim pemburu Covid-19 Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto (Ist)
Pembubran kerumunan pesta di Tempat Hiburan Malam Tiffany Club and Lounge oleh tim pemburu Covid-19 Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto (Ist)

Tim pemburu Covid-19 Kota Bekasi menggeruduk salah satu Tempat Hiburan Malam bernama Tiffany Club and Lounge di Jalan Transyogi, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kedatagan petugas guna membubarkan kerumunan dan operasional THM yang sudah melampaui batas waktu sesuai dengan prosedur Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

Dalam Surat Edaran bernomor 556/1211-Set.COVID-19 tanggal 16 September 2020, diatur operasional Klub Malam mulai pukul 16.00-23.00 WIB. Namun, nyatanya THM tersebut masih beroprasi sampai dengan pukul 00.30 WIB.

“Di dalam masih banyak pengunjung, ada sekitar kurang lebih 200 orang dan kita mendapatkan informai itu langsung menuju TKP,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, Senin (14/12/2020).

Saat di dalam Tiffany Club and Lounge, Jimmy bersama dengan Danramil Pondok Gede Mayor Infranti Rahmat Triyono serta jajaran petugas lain hendak membubarkan kerumunan klub malam tersebut.

Namun, ada oknum karyawan yang mengunci petugas dan pengunjung sehingga seluruhnya tak dapat keluar selama kurung waktu 30 menit. Setelahnya, dibuka dan pengunjung mulai membubarkan diri.

Dari kejadian itu, Jimmy telah melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi agar diberikan tindakan selanjutnya kepada pengelola usaha THM tersebut.

“Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge,” tegasnya.

(FIR)

  • Bagikan