Ikuti Aturan Jabar, Pemkot Bekasi Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 150 Ribu

  • Bagikan
Penjelasan Pemkot Bekasi Soal Tertundanya Proses Belajar Tatap Muka di 4 Sekolah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi tegas kepada warga yang nekat masih tidak mengenakan masker. Sanksi itu berupa denda uang sebesar Rp 150 ribu.

Kebijakan ini diambil menyeterakan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Masyarakat yang kongkow di tempat umum akan diawasi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja mulai 27 Juli 2020.

“Secara hierarki Kota Bekasi kan bagian dari regionalnya Jawa Barat. Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan dan lain-lain,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya, penerapan sanksi denda itu bukan serta merta membebankan masyarakat. Namun, ini untuk mengingatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang ada di tanah air termasuk wilayah Jawa Barat.

“Apa yang diharapkan Pak Gubernur bukan persoalannya masker kena sanksi, persoalannya ada kepatuhan dan menghindari. Jadi jangan sampai ada kasus-kasus baru, klaster-klaster baru. Itu yang harus kita pahami,” imbuhnya.

(YES)

  • Bagikan