Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah membangun sistem online untuk belanja rutin pengadaan makan dan minum (mamin) rapat. Program e-Marketplace akan memanfaatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, sistem e-Marketplace juga akan diberlakukan pada pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pertengahan tahun ini. Saat ini, program ini masuk tahapan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
”Peraturanya tengah diusulkan, setelah disetujui baru program ini kami buat,” ujar Kabag Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daeraj Kabupaten Bekasi, Beny Saputra, Senin (24/2/2020).
Menurut dia, kebijakan ini untuk memperdayakan UMKM dalam belanja rutin pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Program ini akan memperdayakan pelaku usaha kecil, sehingga usaha mereka bisa berkembang dengan adanya program ini,” katanya.
Apalagi, kata dia, semua kegiatan mamin maupun ATL bisa di akses khusus oleh pelaku UMKM. Untuk itu, keberadaan APBD ini bisa mentriggered pertumbuhan UMKM berapa persen.
”Nanti bisa dihitung, ada datanya. Nah UMKM ini kan paling tanggguh menghadapi krisis. Pemerintah bisa mencatat transaksi yang terkait statistik sektoral itu,” ungkapnya.
Beny menjelaskan, e-marketplace pada belanja rutin pengadaan Mamin dan ATK akan dilakukan pada belanja rutin nilainya di bawah Rp 50 juta. Penerapan e-marketplace mulai diberlakukan di akhir tahun 2020.
“Jika anggaran Rp10 juta pake ganti uang, kalau yang di atas Rp 10 juta sampai 50 juta pakai SPK, ini dibawah Rp 50 juta,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan aplikasi sebagai media untuk melakukan transaksi belanja Mamin dan ATK melalui e-marketplace. Melalui aplikasi itu nantinya belanja Mamin dan ATK di tiap instansi akan lebih efektif dan real time. Sehingga, tidak ada lagi yang namanya belanja mamin atau ATK yang fiktif dan di pungli.
Misalnya, Camat akan melakukan rapat minggon, dalam rapat itu dibutuhkan paket makan dan minumnya yang sudah disediakan anggaranya. Nanti tinggal klik saja warung makananya melalui aplikasi, tinggal pesan untuk berapa orang. Pembayaran langsung transfer ke rekening pelaku UMKM.
“Jadi mengurangi potensi kecurangan,” tegasnya.
Bupati Bekasi, Eka Supri Atmadja sangat mendukung program tersebut. Menurut dia, program ini bisa memajukan pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi untuk tumbuh kembang bersaing dengan pelaku usaha lainya. Sebab, pelaku UMKM saat ini sudah bisa melakukan transaksi online. Sehingga, diyakini bukan sesuatu hal yang baru bagi pelaku UMKM.
“Sekarang UMKM sendiri sudah biasa mereka transaksi online. Jadi bukan sesuatu yang baru dan harus penyesuaian. Mereka sudah menyesuaikan,” katanya.
Untuk itu, Eka akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai persiapan penerapan e-marketplace. Setelah Perbub, sosialiasi, pelatihan bagi pejabat pengadaan, PPK, bagi pelaku usahanya sendiri.
(YUN)