Bekasi  

Kabupaten Bekasi Tetap Gelar Rapat Penetapan UMK 2020

Apindo Sebut Kenaikan UMK di Kota Bekasi Memicu Pengurangan Tenaga Kerja
Ilustrasi UMK

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha kendati pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.Rencana rapat penetapan UMK 2020 tersebut  tetap akan di gelar pada hari ini.

Kepastian rapat itu digelar untuk menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi, apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakkan berbeda.

“Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru siang nanti rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.

“Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, pemerintah dan akademisi juga kan hadir untuk melihat penentuan besaran UMK naik atau tidak. Suhup menegaskan, rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat.

“Jadi walaupun ada surat dari Menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 tentang tidak ada kenaikan UMK karena pandemi covid-19 memicu kekecewaan dari kaum pekerja.

Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar  Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020. 

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno menegaskan pihaknya tetap menuntut kenaikan UMK. Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli.

Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.

”Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat. Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini,” katanya.

Untuk menetapkan besaran UMK, kata Fajar, saat ini pihaknya tengah membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020.

Pembahasan ini akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi, baik kota maupun kabupaten. Sehingga, pihaknya akan menetapkan hasil survey.

“Kemarin baru survey belum dirapatkan, kebetulan setiap lima tahun sekali melakukan survey,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pembahasan awal, lanjut dia, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen.

“Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut. Kita mendesak untuk UMK Bekasi Kembali naik ditahun ini,” tegasnya.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *