Langgar PPKM, Kartika Karoke Cikarang Disegel

  • Bagikan
Penyegelan tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021). Foto: (IST)
Penyegelan tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021). Foto: (IST)

Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2021).

Lokasi tempat hiburan malam itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelum tempat karoke ini, pemerintah setempat secara tegas menutup kegiatan Waterboom Lippo Cikarang di Cikarang Selatan.

Proses penyegelan sekaligus penutupan sementara dipimpin Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

”Tempat ini (Kartika) diduga melakukan pelanggaran prokes, jadi kamu segel,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmdja.

Penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut. Melainkan, juga diseluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan.

”Kita mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, kalua ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” tegasnya.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kans penularan covid-19.

”Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan,” katanya.

Dia juga telah berkoordinasi dengan Dandim, untuk bersama-sama menginstruksikan anggota di wilayah seperti polsek dan koramil untuk memantau kondisi di lapangan.

Pada penerapan PPKM ini diminta masyarakat serta pelaku usaha patuh demi upaya penurunan angka Covid-19. Masyarakat diminta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

(APQ)

  • Bagikan