Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan ketiga masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid 19. Perpanjangan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Kepala Bagian Humas Setda pada Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan ATHB diberlakukan mulai tanggal 03 Oktober 2020 sampai dengan 02 November 2020.
“SK Wali Kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bekasi yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat,” kata Sajekti, Sabtu (3/10/2020) saat dihubungi sambungan seluler nya.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro. Atau, tingkat Rukun Warga.
“Di dalam pelaksanaan ATHB ini tetap harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial,” ujarnya.
Sajekti mengatakan, segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.
“Untuk waktu pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB tetap berlaku,” pungkasnya.
(GAL)