Pemkot Bekasi Larang Minimarket Buka 24 Jam

  • Bagikan
Pemkot Bekasi Larang Minimarket Buka 24 Jam
Pemkot Bekasi Larang Minimarket Buka 24 JamPemkot Bekasi Larang Minimarket Buka 24 Jam

Pemerintah Kota Bekasi menekankan kepada seluruh pengusaha ritel dapat menyesuaikan jam operasional kerja. Pasalnya, masih ditemukan toko ritel seperti gerai minimarket membuka sampai tanpa batas waktu alias 24 jam.

Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dimana pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan jam batas waktu diluar rumah yaitu pukul 21.00 WIB. Sejauh ini, sudah tidak ada lagi gerombolan masyarakat yang perlu ditindak tegas oleh petugas gabungan.

“Tidak diperbolehkan, hanya sampai jam delapan malam kalau tidak salah suratnya yang minimarket Indomaret. Gak ada lagi yang 24 jam,” Kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (11/4/2020).

Kepatuhan masyarakat dalam mentaati himbauan pemerintah untuk tidak lagi bergerombol diatas pukul 21.00 WIB juga dilaporkan menunjukkan perkembangan positif. Petugas gabungan dari unsur TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Bekasi kini rutin menggelar patroli malam untuk menertibkan masyarakat. Beberapa waktu lalu, patroli kembali dihelat, tidak ada satupun warga yang diamankan, Kamis (9/4/2020) malam.

“Dari hasil pantauan di beberapa lokasi baik itu di jalan umum, kemudian di perumahan dan perkampungan, menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah mulai meningkat,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko usai melakukan patroli.

Di berbagai titik yang dipantau malam itu, tidak nampak lagi gerombolan warga yang masih nekat nongkrong ditengah pandemik Covid-19. Sebelumnya, petugas mengamankan sepuluh orang yang masih nekat bergerombol. Saat ini puluhan orang tersebut menjalani proses hukum lebih lanjut.

(FIR)

  • Bagikan