Pemkot Bekasi Siapkan Rp 46 Miliar untuk Gaji ke-13 Belasan Ribu PNS

  • Bagikan
Mulai April, Seragam PNS Bekasi Pakai Pangkat dan Tanda Jabatan
Mulai April, Seragam PNS Bekasi Pakai Pangkat dan Tanda Jabatan

Pekan ini, belasan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi bakal mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah Daerah saat ini masih melakukan pendataan untuk kemudian disalurkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD Kota Bekasi tahun 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mengungkapkan, dana yang telah disiapkan itu berkisar Rp 46 miliar. Kini, prosesnya masih menunggu Keputusan Wali Kota (Kepwal).

“Karena kepala daerah memegang tanggung jawab keuangan daerah,” kata Sopandi, Kamis (13/8/2020).

Setelah Kepwal sudah diterbitkan, untuk mencairkan gaji ke-13 ini, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kota Bekasi. Pencairan ditarget secepatnya pada pekan ini.

“Dari BPKAD nanti baru kami kirim ke Jabar dan disalurkan kepada masing-masing pemilik rekening. Ada sekitar 11 ribu PNS,” imbuhnya.

Menurutnya, gaji ke-13 ini diberikan sesuai dengan gaji ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang didapatkan oleh PNS sesuai golongannya. Contohnya adalah, gaji CPNS 80 persen di kali dari gaji PNS sesuai golongan.

Berdasarkan data yang didapat, besaran gaji ke-13 Golongan I sebesar Rp 2.385.700 hingga Rp 2.564.800. Golongan II Rp 2.737.900 hingga Rp 2.988.000. Golongan III Rp 2.764.400 hingga Rp 3.839.300.

Sedangkan untuk golongan IV sebesar Rp 5.128.900 hingga Rp 7.973.450. Untuk yang masih berstatus CPNS, 80 persen dari gaji pokok PNS. Untuk Kota Bekasi, jumlah PNS sebanyak 11 ribu orang, sedangkan CPNS sebanyak 171 orang.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke 13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Anggaran yang telah disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun. Namun, gaji ke 13 untuk ASN ini, berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II.

Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian. Pada ketentuan pasal 5 point pertama, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Pada pasal-pasal selanjutnya, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Agustus ini, jika belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.

(YES)

  • Bagikan