Polisi Bakal Bubarkan Warga Kota Bekasi yang Kumpul di Atas Pukul 23.00 WIB

  • Bagikan
Pelaku Usaha Diminta Aktif Awasi Pengunjung Soal Protokol Kesehatan
Pedagang Alun-alun Kota Bekasi

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bakal turun tangan menertibkan masyarakat di wilayah hukumnya soal aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat yang nekat masih berkumpul di atas pukul 23.00 WIB bakal dibubarkan.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyampaikan bahwa penegakan peraturan ini akan dilakukan mulai malam ini. Fokus utama adalah pada titik keramaian seperti di Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

“Setelah jam 11 malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong,” kata Wijonarko di Stadion Patriot Candrabhaga usai menghadiri rapat evaluasi menyusul kebijakan PSBB Total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9/2020) kepada wartawan.

Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adara adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya.

“”Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan,” ucapnya.

Pihaknya bersama dengan Pemkot Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Alun-alun Kota Bekasi dimana banyaknya jumlah pedagang.

“Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini,” tutup Wijonarko.

Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Keputusan resmi ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (14/9/2020) tadi.

Pemkot Bekasi tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.

(FIR)

  • Bagikan