TEGAS! Wali Kota Bekasi Bakal Terjunkan Damkar, Semprot Pedagang di Alun-alun yang Tak Bubar Jam 9 Malam

  • Bagikan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa aktivita di Alun-alun Kota Bekasi saat ini dibatasi hinggal pukul 21.00 WIb atau jam 9 malam. Artinya, bagi pedagang yang masih beroperasi diatas jam tersebut diminta untuk membubarkan diri.
Alun-alun Kota Bekasi

Alun-alun Kota Bekasi menjadi pusat titik kumpul warga masyarakat. Ada ratusan pedagang yang mengadu nasib mengais penghasilan di sana. Pada masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tentang jam kegiatan baik pedagang kaki lima, maupun pertokoan dan semacamnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa aktivitas di Alun-alun Kota Bekasi saat ini dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam. Artinya, bagi pedagang yang masih beroperasi diatas jam tersebut diminta untuk membubarkan diri.

“Pedagang harus inisiatif membubarkan diri mulai pukul 21.00 WIB, nanti ada petugas Pemkot Bekasi yang mengarahkan,” kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (17/9/2020).

Edaran yang telah dikeluarkan ini, diminta untuk dapat dimengerti bagi pengelola di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, penyebaran Covid-19 mengalami perubahan peningkatan.

Dengan demikian, kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi tingginya kasus penularan Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir serta kebijakan PSBB total DKI Jakarta. Rahmat menekan agar pedagang patuh dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Yang nggak konsisten dengan kebijakan (tidak membubarkan diri), kita akan gunakan pemadam kebakaran, diguyur (ke lokasi Alun-alun),” tegas dia.

Menurut Rahmat, aturan ini berlaku juga bagi pelaku usaha rumah makan dimana berbarengan dengan operasional mal dan pusat perbelanjaan.Sedangkan untuk rumah makan di luar mal, mereka dilarang melayani pelanggan makan di lokasi di atas jam 9 malam.

“Rumah makan itu kita sesuaikan dengan tutupnya mal jam 9 malam, setelah itu boleh melakukan drive-thru, tempat hiburan dari jam 2 siang ke jam 11 malam, kita kurangi,” terangnya.

Kebijakan tutup operasional hingga pukul 21.00 WIB ini juga berlaku untuk pedagang kedai kopi dan rumah makan kecil di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Selain itu, Rahmat memastikan pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan baik di lingkungan masyarakat maupun tempat usaha. Personel dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak di seluruh lingkungan Kota Bekasi dipecah menjadi dua bagian.

“Kita terapkan kapasitas kantor 50 persen, jadi sebagian tetap bekerja dari kantor sebagian lagi bergabung menjadi relawan di lingkungan,” tandasnya.

(FHP)

  • Bagikan