Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik sebesar 4,21 persen atau sebesar Rp 193 ribu. Alhasil, UMK Kota Bekasi tahun depan direkomendasikan menjadi Rp 4.782.935,64. Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan telah menyelesaikan rapat penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko), Selasa (17/11/2020) malam.
“Sudah diputuskan bersama, UMK Kota Bekasi 2021 naik 4,21 persen,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Dalam penetapan UMK 2021, rapat berlangsung cukup alot lantaran perwakilan serikat buruh kekeuh meminta agar UMK 2021 Kota Bekasi dinaikkan sebesar 13,7 persen, atau setara dengan Rp 600.000.
Namun berdasarkan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan PDB nasional 2020.
Sehingga, kata dia, ditemukan angka kenaikan hanya berkisar 3,27 persen, atau setara dengan Rp 150.000.
“Jadi itu kita ketemu angka 3,7 persen namun karena dirasa kurang. Karena angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,7 persen dan dirasa oleh pengusaha sangat besar,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, kenaikan 13,7 persen dirasa sangat memberatkan para anggota Depeko unsur Apindo Kota Bekasi. Setelah perdebatan yang cukup panjang, disepakati angka kenaikan UMK 2021 ditetapkan naik 4,21 persen.
“Naiknya 4,21 persen adalah tertahan di angka itu, yang tidak turun, yang pada akhirnya dia mengikuti,” ucapnya.
Apabila dikonversikan, kenaikan 4,27 persen setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada tahun 2021 mendatang direkomendasikan menjadi Rp 4.782.935,64.
Diketahui bahwa UMK Kota Bekasi pada 2020 lalu mencapai Rp 4.589.708.
“Kan kemarin Rp 4,5 juta. Jadinya sekitar Rp 4,7 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, Disnaker Kota Bekasi akan membuat surat yang dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Kemudian, surat tersebut akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera ditetapkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2021 mendatang.
Ika menambahkan, dalam penetapanya pemerintah sempat melakukan rapat dewan pengupahan kota (depeko) secara setengah kamar untuk mengakomodir keinginan dua pihak, antara buruh dan Apindo Kota Bekasi.
Setelah buruh bertahan cukup lama di angka kenaikan sebesar 13,7 persen atau sekitar Rp 600 ribu.
Kemudian buruh menurunkan persentase menjadi 8,51 persen. Lalu kembali turun lagi jadi 7,74 persen dan bertahan di angka 5,03 persen.
Pemerintah sendiri pada dasarnya mengajukan kenaikan hanya sebesar 3,27 persen dengan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan PDB nasional.
Sementara perwakilan anggota depeko Bekasi dari elemen buruh, Rudolf mengatakan kesepakatan kenaikan di angka 4,27 persen terpaksa dilakukan secara voting.
Terdapat dua pilihan voting kenaikan UMK 2021, yakni angka 4,21 persen dari pemerintah dan 5,03 persen yang diajukan buruh.
“Angka yang kita voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat,” katanya.
Rapat yang beranggotakan 29 orang dihadiri oleh 25 orang saja, yakni pemerintah sebanyak 12 orang, buruh dan Apindo sebanyak 6 orang dan akademisi 1 orang.
Saat voting, tak satu pun perwakilan Apindo yang berpartisipasi.
Meski begitu, mereka tak melakukan walk out. Didapati hasil angka penghitungan pemerintah yakni kenaikan sebesar 4,21 persen mendapat suara terbanyak.
Adapun Apindo mereka tetap berpegangan terhadap surat edaran kemenakertrans, sehingga pada saat voting suara berbanding 6 banding 13, serikat 6 suara, pemerintah 13 suara.
(APQ)