Vokalis Band Direkoyok, Polisi Bekuk Lima Satpam Tiffany Club

  • Bagikan

Kasus pengeroyokan terhada vokalis band di Tiffany Club, Jatisampurna, Kota Bekasi, viral di media sosial. Korban bernama Rangga Handaka babak belur, terdapat luka lebam di sejumlah tubuhnya.

Kekinian, polisi menangkap lima Satpam yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka berinisial FM, YES, DN, FP dan PNA.

“Para pelaku kami tangkap di Tiffany Club. Kejadiannya pada tanggal 6 Desember 2020,” kata Kapolsek Pondokgede Kompol Jimy Martin, Jumat (18/12/2020).

Jimy menjelaskan, kronologis bermula ketika sang vokalis tersebut melakukan Selebrasi di atas sound system. Oleh Satpam klub malam tersebut korban ditegur agar tidak menaiki sound system.

Namun, imbauan itu rupanya tak digubris korban. Berulang kali pada momen perayaan ulang tahun club malam tersebut, korban menaiki sound syatem.

Usai acara berlangsung, korban kemudian dihampiri kelima pelaku petugas keamanan yang kesal dengan korban. Di area Tiffany Club yang terletak di jalan Raya Alternatif Cibubur, korban mendapat penganiayaan dengan tangan kosong dari kelima pelaku.

“Korban mengalami luka lebam di leher dan bagian tubuh lainnya,” tambah Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pondok Gede. Atas laporan tersebut pada tanggal 8 Desember, atau 2 hari setelah kejadian, polisi kemudian berhasil mengamankan ke kelima pelaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sebagai barang bukti, polisi juga mengantongi hasil visum korban.

(YUN)

  • Bagikan