GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    Ruang ICU di rumah sakit DKI Jakarta., foto hanya ilustrasi

    Ruang ICU Khusus Covid-19 di Kota Bekasi Penuh

    Ilustrasi Covid-19 dan penggunaan masker

    Kluster ASN, Puluhan Pegawai Bekasi Terpapar Covid-19

    Warga Medan Satria mendapatkan BST kembali

    Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

    Barang bukti yang disita polisi dari lima begal bercelurit

    Sabet Leher dan Kepala Zidan Pakai Celurit, Lima Begal ABG Ditangkap

    385 Gardu Listrik Belum Beroperasi Akibat Banjir, Ini Penjelasan PLN UP3 Bekasi

    28 Perahu Karet Disiagakan Antisipasi Banjir

    Polres Metro Bekasi/ Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan bandar sekaligus kurir narkoba.

    Bandar Sabu Antar Provinsi Dibekuk

    Ilustrasi tren Covid-19

    Tren Covid Kota Bekasi Awal Minggu Ini Sentuh 288 Kasus

    Ilustrasi ulat bulu

    Teror Ulat Bulu di Rawalumbu

    Polda Metro Jaya saat menggelar rekontruksi kasus mutilasi di Bekasi

    Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    Ruang ICU di rumah sakit DKI Jakarta., foto hanya ilustrasi

    Ruang ICU Khusus Covid-19 di Kota Bekasi Penuh

    Ilustrasi Covid-19 dan penggunaan masker

    Kluster ASN, Puluhan Pegawai Bekasi Terpapar Covid-19

    Warga Medan Satria mendapatkan BST kembali

    Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

    Barang bukti yang disita polisi dari lima begal bercelurit

    Sabet Leher dan Kepala Zidan Pakai Celurit, Lima Begal ABG Ditangkap

    385 Gardu Listrik Belum Beroperasi Akibat Banjir, Ini Penjelasan PLN UP3 Bekasi

    28 Perahu Karet Disiagakan Antisipasi Banjir

    Polres Metro Bekasi/ Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan bandar sekaligus kurir narkoba.

    Bandar Sabu Antar Provinsi Dibekuk

    Ilustrasi tren Covid-19

    Tren Covid Kota Bekasi Awal Minggu Ini Sentuh 288 Kasus

    Ilustrasi ulat bulu

    Teror Ulat Bulu di Rawalumbu

    Polda Metro Jaya saat menggelar rekontruksi kasus mutilasi di Bekasi

    Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Wakil Wali Kota Bekasi Siap Jalani Instruksi Mendagri Soal Ini …

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
19 November 2020
Reading Time:2min read
9
0
Tiga Warga Kota Bekasi Dikabarkan Tewas Terinfeksi Corona, Ketua Satgas Covid-19 Angkat Bicara

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Tjahyono di ruang Bekasi Keren. Foto: Gobekasi.id

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berita Terkait

Ruang ICU Khusus Covid-19 di Kota Bekasi Penuh

Kluster ASN, Puluhan Pegawai Bekasi Terpapar Covid-19

Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau walikota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyatakan siap menjalankan instruksi Mendagri.

Dia juga menerima aturan yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tak menerapkan protokol kesehatan itu.

“Kan sepanjang itu ada aturannya, sepanjang itu terjadi, ya kami terima,” kata Tri, Kamis (19/11/2020).

Menurut Tri, peraturan tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Masyarakat harus mengikuti instruksi pemerintah kota untuk menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh kegiatan ekonomi dan pendidikan juga harus menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut diharuskan agar kegiatan ekonomi warga tak terhambat dan angka penyebaran Covid-19 pun bisa terkendali.

“Bahkan setelah peraturan menteri keluar, kami langsung lakukan apel siaga yang melibatkan Kapolres, Dandim. Kami juga turunkan hampir 2/3 ASN dan non-ASN turun ke lapangan untuk memberikan edukasi protokol kesehatan,” kata dia.

Dia berharap, dengan upaya itu, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah.

Sebagaimana diketahui, instruksi Mendagri pada poin pertama menyebutkan para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.

Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.

Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78, sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

(MYA)

Tags: BekasiBekasi CovidBekasi KotaBreakingNewsCovid BekasiInstruksi MendagriKota Bekasi
Share5Tweet3Share1
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

Ruang ICU di rumah sakit DKI Jakarta., foto hanya ilustrasi
# Go-News

Ruang ICU Khusus Covid-19 di Kota Bekasi Penuh

18 Januari 2021
Ilustrasi Covid-19 dan penggunaan masker
# Go-News

Kluster ASN, Puluhan Pegawai Bekasi Terpapar Covid-19

18 Januari 2021
Warga Medan Satria mendapatkan BST kembali
# Go-News

Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

18 Januari 2021
Barang bukti yang disita polisi dari lima begal bercelurit
# Go-News

Sabet Leher dan Kepala Zidan Pakai Celurit, Lima Begal ABG Ditangkap

18 Januari 2021
385 Gardu Listrik Belum Beroperasi Akibat Banjir, Ini Penjelasan PLN UP3 Bekasi
# Go-News

28 Perahu Karet Disiagakan Antisipasi Banjir

18 Januari 2021
Polres Metro Bekasi/ Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan bandar sekaligus kurir narkoba.
# Go-News

Bandar Sabu Antar Provinsi Dibekuk

18 Januari 2021

Popular Stories

  • Korban terakhir yang merupakan balita tiga tahun saat berhasil dievakuasi oleh warga

    Perahu Pariwisata Terbalik Saat Angkut Puluhan Pengunjung di Tarumajaya, Satu Balita Meninggal

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mengejutkan! Ahmad Ngaku Mutilasi Korban Karena Kesal Disodomi Berkali-kali

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Rahmat Effendi Didaulat Jadi Wali Kota Terpopuler Tahun 2020

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BREAKING NEWS: Warga Temukan Potongan Tubuh Pria Korban Mutilasi Tanpa Kaki dan Kepala

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Detik-detik Perahu Pariwisata Jembatan Cinta Terbalik di Tarumajaya

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2020 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2020 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In