Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan 22 orang gangguan jiwa atau penyandang disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data, Pedro Kalangi mengatakan jika lembaganya sudah merekapitulasi jumlah pemilih penyandang disabilitas mental sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017.
“22 orang itu memenuhi syarat pertama sebagai Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah dan memiliki KTP elektronik,” ujar dia, Senin (1/4/2019).
Ia menjelaskan, dari 22 penyandang disabilitas gangguan mental terbagi dari dua panti rehabilitas yang ada di Kota Bekasi.
Sebanyak 6 penyandang disabilitas gangguan mental berasal dari Yayasan Zambrud Biru. Sementara 16 lainnya berasal dari Yayasan Galuh. Kedua panti berada di wilayah Mustikajaya.
Dengan demikian, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum ini meminta agar saat melakukan pencoblosan, mereka didampingi dokter atau pihak panti rehabilitasi.
“Jadi kami minta agar nanti para penyendang disabilitas mental yang masuk dalam DPT didampingi dokter atau pihak panti,” katanya.
Ia juga meminta agar tim dokter dan pihak panti memastikan agar kondisi pemilih gangguan jiwa tidak akan membuat kegaduhan sehingga menganggu pemilih lain.
“Kita minta didampingi atau di pastikan kondisinya. Kalau memang tidak memungkinkan lebih baik tidak diperlu memaksakan nyoblos karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarhenj menjelaskan, para pemilih gangguan jiwa juga sudah dibuatkan formulir A5 dikarenakan mereka tidak perlu pulang, cukup mencoblos di TPS dekat panti.
“Biar lebih mudah kita buatkan A5, pastinya mereka kan engga bisa pulang dan tetap masih ada di panti. Nanti juga pihak keluarga, dokter panti atau panti bisa dampingi saat mencoblos,” ujar Nurul.
Nurul menambahkan proses 22 orang gangguan jiwa dari pasien panti rehabilitasi masuk ke DPT Pemilu 2019 dari hasil pencocokan dan penelitian yang sebelumnya dilakukan KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, KPU Kota Bekasi mengacu pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas dan peraturan KPU nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan DPT.
“Jadi memang 22 orang itu warga Kota Bekasi dari dua panti rehabilitasi. Aturan soal ini baru, orang dengan penyandang disabilitas mental tidak dikecualikan. Kalau aturan dulu ada klausul atau ketentuan tersendiri bagi orang gangguan jiwa, sekarang tidak ada sudah dihapus pasal itu,” pungkasnya.