Belum adanya kejelasan Adendum PD Migas Kota Bekasi dan Pihak Foster terkait proyek pengeboran potensi gas di Sumur JNG-4 membuat berang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Pihak Foster sendiri telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi pada, Rabu (27/3/2019) belum lama ini. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait Adendum PD Migas dengan pihak Foster.
Rencananya, Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil pihak Foster selaku yang mengelola Sumur Gas Bumi JNG-4, Besok Kamis (4/4/2019).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Demokrat Ronny Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk memanggil Pihak Foster terkait adendum perjanjian dan perizinan pengeboran sumur gas JNG-4.
“Sudah kami kirimkan surat untuk duduk bersama dengan pihak Foster, mudah-mudahan direkturnya datang, kalau hanya perwakilan saja, kami akan memanggil kembali sampai direktur utama pihak Foster datang,” ujar Ronny, Rabu (3/4/2019).
Menurut Ronny, sudah sepantasnya posisi direktur menemui lembaga pengawas di Kota Bekasi ini. Terlebih, seluruh pimpinan dan anggota di Komisi I DPRD keukeh meminta pihak Foster menghadirkan direktur dalam pemanggilan ini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS Ariyanto Hendrata membenarkan jika lembaganya berharap akan sikap koperatif pihak Foster.
“Kita berharap direktur utamanya yg hadir, bukan perwakilan, karena ini menyangkut kebijakan yg strategis,
Terkait adendum Perjanjian dan perizinan pengeboran sumur gas,” singkat Ariyanto.