Pemilihan umum (Pemilu) 2019 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi tidak berjalan mulus. Sebagian besar diakibatkan logistik pemilu yang bermasalah.
Bahkan salah satu TPS di wilayah Bekasi Utara dikabarkan dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lantaran surat suara DPRD masih belum tersedia.
“Iya betul dihentikan karena tidak ada surat suara DPRD nya,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, Rabu (17/4/2019).
Ali juga menginformasikan TPS 28 dan 29 di wilayah Kecamatan Medan Satria hingga saat ini belum dilakukan pencoblosan karena surat suara DPRD yang ganda dan tinta yang tidak tersedia.
“Sebetulnya ini menyalahi undang-undang. Karena peraturannya pencoblosan harus dimulai sejak pukul tujuh pagi,” paparnya.
Selain itu, Ali juga menyebut distribusi kotak suara pun masih dilakukan pagi hari, seperti di Kelurahan Jatirahayu.
“Keputusan KPU seringkali mepet dengan waktu. Misalnya soal DPTb, itu mepet baru diputuskan. Ketika mereka telah mengumumkan itu maka telat juga pencetakan DPTb nya, dan sebagainya,” pungkasnya.