7 Rumah Sakit Belum Perbaiki Akreditasi

Sebanyak tujuh rumah sakit di Kota Bekasi belum memperbarui status akreditasi. Ironinya, satu dari tujuh rumah sakit itu adalah milik Pemerintah Kota Bekasi, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bekasi, Siti Farida Hanoum mengatakan sisa enam rumah sakit lainnya yang belum memperbarui akreditasinya adalah RS Hermina Bekasi, RS Ananda, RS Anna Medika, RS Bella, RS Anna dan RSIA Karunia Asih.

Untuk RSUD Chasbullah Abdulmadjid, sebetulnya sudah memiliki akreditasi tertinggi yakni Akreditasi Paripurna.

Namun masa akreditasi itu perlu diperbarui karena hanya berlaku selama tiga tahun semenjak pentauliahan itu diakui oleh tim surveyor.

“Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, ketujuh rumah sakit itu sedang dalam tahap memperbarui akreditasi,” kata Hanoum saat jumpa pers di kantornya.

Hanoum mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui akreditasi, maka ada jaminan tentang perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Hanoum.

Menurut dia, sebetulnya syarat akreditasibagi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah harus diberlakukan sejak awal tahun 2014 lalu seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS oleh pemerintah pusat.

Namun karena memperhatikan kesiapan rumah sakit, maka ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Atas persoalan ini, pemerintah bahkan telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk memperbarui akreditasinya.

Dia berharap paling lambat 30 Juni 2019 mendatang, rumah sakit tersebut sudah harus terakreditasi.

Sebab kemitraan rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bisa gugur bila rumah sakit tersebut tidak mengurus akreditasinya.

“Pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” katanya.

Direktur Utama RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kusnanto Saidi mengatakan pihaknya tengah memperbarui akreditasi tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal. “Sedang proses (akreditasi), jadwalnya sesuai dari akreditasi nasional (Kementerian Kesehatan),” kata Kusnanto.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *