Besi penyangga pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kampung Cimpalayan Pasir RT 012/007, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hilangnya besi penyangga pipa gas senilai Rp 100 juta baru terungkap pada Senin (29/7/2019) kemarin lusa. Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu Hamdani alias Utun dan Dedi Yusup.
“Pelaku Hamdani adalah pengeksekusi sementara Dedi Yusup merupakan penadah besi,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Rabu (31/7/2019).
Ia menjelaskan bahwa pelaku Hamdani mencuri besi seberat 320 kilogram menggunakan alat potong gas angin bersama dengan rekannya yaitu, Oyan, Ceming dan Rian yang kinu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku merupakan warga setempat dimana hanya ada lima rumah di sekitar PT PGN. Pelaku dapat teridentifikasi berdasarkan keterangan petugas kemanan dimana Hamdani pernah membawa sebuah besi,” jelas dia.
Kepada penyidik, pelaku Hamdani mengaku jika barang curiannya telah di jual kepada Dedi Yusup bersamaan ketika mengembalikan kendaaran pick up jenis Suzuki Carry bernomor polisi B-9740-FAM.
“Pelaku Hamdani dkk meminjam mobil dari Dedi Yusup berikut alat potong besi, setelah itu besi seberat 320 kilogram ditawarkan kepada penadah,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Hamdani patut diduga keras sebagai pelaku tindakan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH PIDANA.
Sementara Dedi Yusup patut diduga sebagai Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan petugas dari dua pelaku yaitu, satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi B-9740-FAM, satu buah Tabung Angin, satu Tabung gas 3 kg, satu Selang Regulator dan satu setang blender.