Dituding Sembunyikan Istri Orang, Adi Bacoki Tetangganya Sampai Kritis

Dituding Sembunyikan Istri Orang, Adi Bacoki Tetangganya Sampai Kritis
Ilustrasi penganiayaan

Warga Kampung Pedurenan, Gang M Bian RT 002/006, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Adi (40) harus berurusan dengan polisi setalah membacoki tetangganya, Senin (5/8/2019) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Adi gelap mata setelah dituding menyembunyikan istri Dedy Suprapto (46) berinisial F. Akibat kejadian itu, Dedy mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya hingga harus dirawat intensif di RSUD Kota Bekasi.

“Korban dan pelaku saling kenal. Pelaku kesal lantaran telah dituding menyembunyikan istri korban Dedy,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (5/8/2019) sore.

Erna menjelaskan, mulanya korban Dedy curiga dengan pelaku yang telah menyembunyikan dan mengetahui keberadaan istri Dedy. Sebab, istri Dedy menghilang sejak pagi setalah terlibat pertengkaran.

“Korban mengira bahwa istrinya bersama dengan pelaku. Namun pelaku mengatakan yang sebenarnya bahwa tidak mengetahui keberadaan istri korban,” jelas Erna.

Korban yang tidak percaya dengan pernyataan pelaku lantas memukuli dan menendang pelaku. Saat itu, pelaku tidak melawan sampai-sampai kaki kirinya harus terluka.

“Pelaku sempat ditusuk menggunakan obeng oleh korban tetapi tidak melawan. Namun, korban belum puas dan pulanbg membawa sebilah golok,” kata dia.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban mengambil sebilah senjata tajam jenis golok untuk membacok pelaku

“Pelaku lalu mengadakan perlawanan dan kemudian berhasil merebut golok dan kemudian membacok korban secara membabi buta,” papar dia.

Korban yang tersungkur lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab, luka yang dideritanya cukup parah.

“Kepala Atas kiri sobek dua bagian, diatas Telinga kiri luka robek 1 bagian, Pipi sebelah kiri sobek sampai Telinga, Kening kanan luka sobek dan Tangan kanan luka sobek,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *