Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua perampok bersenjata yang beraksi di wilayah Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pada, Rabu (7/8/2019) kemarin.
Pelaku berinisial AG (22) dan RN (23) melancarkan aksinya pada saat minimarket di lokasi kejadian sedang closing toko. Mereka merangsak masuk dan mengacungkan senjata tajam ke arah dua pegawai bernama Suprapto dan Julaeha.
“Pelaku menggasak barang-barang minimarket seperti rokok dan lain-lain. Juga uang tunai,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto, Kamis (8/8/2019).
Usai menjarah isi minimarket, keduanya juga menyekap dua pegawai yang menyaksikan aksinya. Mereka juga mengancam dua pegawai dengan senjata jenis celurit dan pedang.
“Pelaku mengejar dua pegawai yang berusaha melarika diri ke gudang. Oleh pelaku keduanya dikejar dan di kunci dalam gudang. Pelaku juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejaknya,” jelas dia.
Dua pegawai baru terbebas dalam sekapan perampok ketika rekan sepekerjaannya membuka minimarket. Curiga dengan keadaan minimarket yang tak karuan saksi kemudian beranjak ke gudang.
“Kemudian dilaporkan. Hasil dari keterangan saksi-saksi kami akhirnya dapat menangkap kedua pelaku berikut barang buktinya,” imbuh Agung.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah tas ransel hitam, 2 bilang senjata tajam yang digunakan pelaku, 19 bungkus rokok dengan berbagai merk, 1 buah DVR kamera CCTV serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 3.370.000.
Kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.