Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyoroti wacana KemenPAN-RB terkait sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja di rumah. Menurutnya, pemerintah pusat harus memilah pegawai negeri yang bisa bekerja di rumah.
Sebab seyogyannya, pemerintah atau pejabat pemerintah di daerah adalah sebagai pengayom atau pelayanan masyarakat yang harus secara langsung berinteraksi dengan masyarakatnya.
“Contoh kecilnya adalah program jemput bola kependudukan. Ini PNS kan harus langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Tri di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2019) kepada gobekasi.
Jika wacana ini digulirkan, Tri mempunyai opsi yang dapat disaring oleh pemerintah pusat. Menurut dia, progres PNS kerja dirumah harus dapat dipilah.
“Jadi tidak semua PNS atau tidak semua OPD (Operasi Perangkat Daerah) bisa kerja dirumah. Jadi ada yang diperbolehkan dan tidak di perbolehkan,” kata Tri.
Sejatinya, jika pegawai negeri berinterkasi langsung dengan masyarakat bisa sekaligus untuk memotivasi dan mempunyai hubungan emosional yang baik.
“Ada ikatan batinnya. lagi pula yang saya tahu pegawai negeri bisa kerja di rumah diluar negeri itu belum saya dengar ya. Disini pegawai swasta saja sudah kerja di kantor semua,” katanya.
Ia menyebut harus ada kajian mendalam dan perbedaan sisi psikologis untuk PNS di Kota Bekasi khususnya.
“PNS ini belum berbasis output beda dengan swasta. Mungkin bisa juga PNS kerja dirumah untuk hal yang sifatnya berbasis teknologi, yang penting punya target. Kalau sigatnya teknis itu mungkin tidak bisa dikerjakan dirumah, kan gitu,”pungkasnya.