Dua pemuda tertangkap basah saat bertransaksi narkotika jenis ganja di Kampung Mareleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwarigin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka M (28), dan A (19), petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 25.77 gram.
“Keduanya kami amankan saat bertransaksi narkoba dipinggir jalan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jum’at (16/7/2019).
Terungkapnya kasus penyalagunaan narkotika ini bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi akan akan ada pesta narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Mendapati informasi itu, kata dia, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan secara mendalam.
Akhirnya, petugas mengidentifikasi tersangka kemudian membuntuti dan berhasil menangkap kedua tersangka saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan raya.
“Ganja itu akan digunakan untuk pesta narkoba di Cibarusah,” ujarnya.
Menurut dia, awalnya kedua tersangka mengelak akan melakukan transaksi.
Namun setelah dilakukan penggeledahan pelaku dan tempat sekitar pelaku berdiri.
Petugas mendapati satu bungkus koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diselipkan di dalam celana bagian depan tersangka A.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial D yang saat ini menjadi buronan ptugas kepolisian dengan cara berhutang sebesar Rp 800 ribu.
Alasannya, karena keduanya ini teman dekat dan satu tongkrongan. Bahkan, mereka kerap bersama mengadakan pesta narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, ganja tersebut sudah dipesan oleh M beberapa jam sebelumnya. Setelah mendapatkan barang tersebut.
Rencananya M ini akan pergi ke Cibarusah untuk menggunakan barang tersebut bersama temannya.
“Kita sedang telusuri siapa saja kawananya yang terlibat,” paparnya.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ganja seberat 25.77 gram dibawa ke Polsek Cibarusah. Tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.