Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota meringkus seorang pemuda yang menyimpan narkotika jenis ganja di Jalan Serang Setu, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/8/2019) malam.
Tersangka Fadli (22) di ringkus petugas setelah kedapatan menyelipkan ganja siap hisap itu di dalam celana dalamnya atau kolor dengan terbungkus kertas berwarna cokelat.
“Kita temukan barang bukti dalam celana dalam tersangka, kami masih gali ganja itu mau di gunakan sendiri atau di jual tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Senin (19/8/2019).
Sunardi mengaku jika pengungkapan kasus ini berkat petugas yang merespon keresahan masyarakat Selatan Kabupaten Bekasi.
Petugas yang mendapatkan informasi, kata dia, langsung melakukan observasi ke lapangan dan mendapatkan informasi bahawa di Jalan Serang Setu sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari situ, petugas langsung melakukan pengamatan untuk membuktikan infomasi masyarakat tersebut.
Tidak lama berselang, kemudian datang laki-laki mencurigakan seorang diri menggunakan sepeda motor.
Gerak-geriknya saat itu cukup mencurigakan. Dia duduk di atas motor sambil memainkan telepon genggam dan melirik lingkungan sekitar.
“Saat itu di lokasi kondisi sepi dan hanya segelintir warga halu lalang saja,” katanya.
Petugas yang curiga langsung menghampirinya, rupanya tersangka makin gusar dan panik. Bahkan, saat diminta kartu identitas tersangka semakin panik.
Petugas yang mencium gelagat tersebut langsung menggeledah tersangka. Awalnya petugas tidak menemukan barang haram tersebut di pakaian korban.
Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat itu disimpan dalam celana dalamnya.
Pria tersebut mengakui ganja itu miliknya dan akan digunakan bersama teman-temannya.
“Kami sedang buru pemasoknya, tersangka merupakan pemakai saja,” pungkasnya.