Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, I Putu Gede Astawa, Kamis (5/9/2019).
Para wakil rakyat itu akan bertugas mulai hari ini hingga 60 bulan kedepan. Mereka di tugaskan untuk mengawasi kebijkan eksekutif dan mengawal serta membentuk peraturan daerah (Perda).
“Mulai hari ini sudah resmi bekerja,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih, Kamis (5/9/2019) di sela pelantikan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024.
Pasca pelantikan ini, lembaganya dengan waktu singkat akan menentukan Ketua DPRD Kabupaten Sementara dari Partai Gerindra.
Selanjutnya, menentukan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
“Untuk pembentukan fraksi kami menyerahkan kepada masing-masing pimpinan partai,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga pembentukan komisi yang terdapat 4 komisi.
“Sebelum pembentukan AKD kita akan mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan),” jelasnya.