Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota berhasil membekuk pelaku pelecehan terhadap seorang pengendara motor di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Sabtu (7/9/2019).
Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada, Selasa (3/9/2019) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.
Pada waktu kejadian, terdapat seorang pengendara motor bernama Hana Nurfiana (23) yang merupakan korban pelecehan di muka umum.
Di waktu bersamaan, pelaku bernama Teguh Satria Putra (37) membuntuti Hana. Di lampu merah Rwevo Town atau lokasi kejadian perkara, pelaku sempat berteriak tak sesnonoh kepada korban.
“Di TKP, pelaku sedang menelpon bersama temannya, tapi pembicaraannya tidak sopan,” ungkap Eka, Sabtu (7/9/2019) kepada wartawan.
“Aduh sob, gue mencium bau M*m*k, mba-mba samping gue (Hana) kayaknya dia keputihan deh, gue mencium bau M*m*k” sambung Eka menirukan omongan pelaku.
Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba mengindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban.
“Lalu korban bertanya ‘ngomong apa tadi?’ dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata ‘ada apa ya kenapa ya?’,” jelas Eka.
Aksi itu sempat viral setelah korban mengapload unggahan video di media sosial. Bahkan, banyak warga net yang meminta agar petugas menangkap pelaku.
“Karena informasi yang kami terima sering terjadi peristiwa serupa, mayoritas korbannya perempuan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama 2 tahun 8 delapan bulan penjara.