Giliran DPRD Kota Bekasi “Latah” Usulkan Pemekaran Kelurahan

  • Bagikan
Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis
Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis

Isu pemekaran wilayah kini terus bergulir, mulai dari pemekaran provinsi, daerah hingga tingkat wilayah kelurahan. Diketahui, saat ini di Kota Bekasi terdapat 56 kelurahan dari 12 kecamatan.

Kini, giliran DPRD Kota Bekasi yang “Latah” mengusulkan pemekaran kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Puspayani mengatkan jika munculnya ide pemekaran wilayah yang ada di Kota Bekasi ditengarai karena terlalu luas.

“Yang pasti ada beberapa hal munculnya wacana ini, salah satunya karena wilayahnya terlalu luas, sehingga pelayanan menjadi kurang prima,” kata dia, Jumat (20/9/2019).

Menurutnya, dalam prosesnya, pematangan kajian pemekaran perlu dimaksimalkan. Sehingga, bila nantinya pemekaran dilakukan, segala sesuatunya bisa berjalan tanpa ada permasalahan yang mengganggu proses pemerintahan di kelurahan yang baru.

“Tentu ini harus melalui kajian yang mendalam dan komprehensif, sehingga dapat betul-betul mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih efektif,” kata Puspayani.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, Uri Huryati. Ia menilai, pemekaran kelurahan di Kota Bekasi itu harus didorong. Bagaimanapun, pelayanan yang dekat akan lebih efisien.

“Ini untuk mendorong pelayanan pemerintah ke masyarakat agar bisa lebih dekat, efektif, efisien dan juga maksimal,” terang Uri.

Ia mengungkapkan, dalam hal pemekaran ada berbagai alasan, salah satunya sebagai bentuk pembangunan daerah dalam rencana pembangunan.

Tidak hanya itu, bila nanti pemekaran berjalan, maka akan menjadi solusi tepat untuk menangani pelayanan zonasi infrastruktur di Kota Bekasi.

Dalam peroses pemekaran sendiri, beberapa hal memang akan dikaji, misalnya kelayakan untuk dimekarkan dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk dan sumber daya alam, juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti tinggal dilihat saja wilayah mana yang bisa dan layak dimekarkan agar pelayanan pemerintahan, infrastruktur, dan pelayanan publik benar-benar berjalan,” ucapnya.

Uri juga mengakui, untuk pemekaran sendiri memang perlu kesepakatan dari camat, lurah, dan sejumlah intansi lainnya, sehingga wacana ini menjadi keputusan bersama.

Hanya saja, dia mengingatkan, bila pemekaran kelurahan jadi dilakukan, hendaknya pemerintah tidak melupakan sisi sejarah dari wilayah tersebut.

Karena, ada beberapa kelurahan yang berada di Kota Bekasi ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.

“Setelah agenda awal DPRD selesai, saya akan melakukan komunikasi dengan instansi teknis terkait untuk membicarakan persoalan ini,” imbuh Uri.

(MYA)

  • Bagikan