Jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melaksanakan serangkaian pemeriksaan, Kamis (26/9/2019) malam hingga dini hari tadi.
Melalui saudaranya, Fandhi Agus, Dandhy mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
“Pesan mas Dandhy, saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa kepada teman-teman wartawan, telah diserahkan kepada pengacara,” ujar Fandhi di kediaman Dandhy Jalan Sangata II Blok I-2 No.16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, Dandhy tidak belum dapat bicara karena baru saja dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Teman-teman media tau sendiri kan, sekarang mas Dandhy sudah ditetapkan tersangka, makanya tidak bisa bicara dulu, jadi kami mohon maaf, silahkan hubungi pengacara saja,” imbuh dia.
Pantauan gobekasi, kediaman Dandhy nampak sepi tidak ada banyak aktivitas yang ada di lingkungannya.
Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa mengatakan jika penahanan Dandhy terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada tanggal 23 September 2019 lalu, tentang Jayapura dan Wamena.
“Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu pasal 45A ayat 2 UU ITE,” katanya.
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Sudah banyak sekali korban UU ITE, dan yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
“Dan pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya dimana, tidak memenuhi unsur juga.”
Di dalam ruangan penyisik, ada 14 pertanyaan dan 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy.
“Status Dandhy tersangka, tapi ia dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya,” katanya.