Dandhy Laksono Siapkan Pengacara Usai Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dandhy Laksono Serahkan Masalah Hukumnya ke Pengacara
Foto: Dandhy Dwi Lakso

Aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono dikabarkan telah menyiapkan pengacara setelah ditangkap dan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam kemarin.

Saudar Dhandy, Fandhi Bagus mengabarkan jika saat ini saudaranya telah menyiapkan lawyer atau pengacara dalam kasus yang menyeretnya ke Polda Metro Jaya.

“Kabaranya Mas Dendhy dan pihak keluarga sudah menyiapkan pengacara,” kata Fandhi di kediaman Dandhy di Jalan Sangata II Blok I-2 No.16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019) kepada gobekasi.

Menurut Fandhi, sejauh ini Dendhy telah mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta dan YLBHI.

“Tadi malam saat ditangkap sudah didampingi Direktur LBH Jakarta mas Arif Maulana dan Ketua YLBHI mba Asfinawati,” ungkap Fandhi.

Ia mengatakan, Sutradara Film Dokumenter Sexy Killers itu telah pulang usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Dendhy pulang seorang diri menggunakan kendaraan taksi dari Mapolda Metro Jaya dan sampai rumah pukul 07.00 WIB.

“Ya, tadi pas pulang cuma ngobrol-ngobrol sedikit sama saya, ya ditanya soal cuitan akun twetternya, polisi tanya apakah benar yang menulis cuitan itu Mas Dandhy,” ungkapnya.

Fandhy juga menanyakan kabar Dandhy selama dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Itu untuk memastikan Dandhy tidak dalam tekanan dan sikap kepolisian.

“Saya tanya seputar pemeriksaan, tanya juga sudah makan belum, kan waktu penangkapan itu Mas Dandhy belum kelar sarapannya,” imbuh Fandhi.

Diketahui sebelumnya, Fandhi mengatakan jika saat penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Dandhy baru saja pulang usai rutinitas kerja.

“Baru pulang sekitar pukul 22.30 WIB, mas Dandhy lagi makan baru seperempat, belum habis, tiba-tiba ada yang gedor-gedor pagar,” ungkap Fandhi.

Mendengar ada tamu yang datang, Dandhy kemudian keluar rumah dan menumui. Rupanya, diluar rumah sudah terdapat empat polisi.

“Polisi ada empat orang, ditemani oleh dua Satpam dan Ketua RT. Sekitar 10-15 menit kemudian polisi mengeluarkan surat penangkapan,” ungkap dia.

Penangkapan Dandhy itu atas dasar laporan pertanggal 24 September 2019 oleh seseorang. Dandhy dituding menyebarkan informasi terkait provokasi dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam cuitan akun twetter-nya.

“Soal Papua, saya baru tahu dari istrinya dikabarin kalau Mas Dandhy ditangkap Polisi,” ujar Fandhi.

Fandhi sendiri tidak menyaksikan penangkapan Dandhy oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, saat ia datang kerumah Dandhy, Dandhy sudah berangkat untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

“Mas Dandhy dibawa polisi saya datang, Mas Dandhy kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai warga negara yang baik,” imbuh dia.

(MYA)

  • Bagikan