Legislator Kota Bekasi Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis
Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis

Lagislator Kota Bekasi saat ini tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin. Tujuannya, agar masyarakat miskin merasa tidak di diskriminasi jika tersandung kasus hukum pidana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan jika Perda bantuan hukum bagi warga miskin menjadi prioritas lembaganya dibanding 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.

“Raperda ini (Bantuan Hukum bagi Warga Miskin) penting meskipun saya sendiri belum membaca detail dalam isi Perdanya,” kata Nico, Senin (7/10/2019) kepada gobekasi saat dihubungi.

Ia menyampaikan, jika progres Raperda bantuan hukum bagi warga miskin ini hampir selesai dalam pembahasan alias masuk dalam tahap finalisasi. Nantinya, Perda ini bersifat semacam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak dipungut biaya dalam menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri.

“Intinya itu semua warga yang tersangkut kasus pidana dan harus ada penanganan agar tidak ada yang merasa di diskriminasi oleh hukum. Terbuka dan harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Banyak contohnya seperti maling ayam atau maling jemuran,” jelas Nico.

Dalam pembentukan Raperda ini selain Perda bantuan hukum bagi warga miskin, juga akan dikebut penyelesaian Perda lainnya yaitu, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit, Raperda tentang Pengawasan dan Penataan Gedung, tentang Drainase Perkotaan, tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Perkoperasian.

“Semua Raperda itu harus diselesaikan tahun ini karena merupakan produk DPRD periode 2014-2019. Sehingga kita (Dewan baru) akan kembali merancang Perda kembali sebagai landasan daerah,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *