Kepolisian Sektor Pondok Gede berhasil meringkus tiga dari empat pelaku perampok bersenjata celurit di area cuci steam Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku yaitu berinisial NA yang merupakan eksekutor dan masih berstatus pelajar sama dengan JF. Sementara KA merupakan Joki yang baru saja lulus sekolah sama hal nya dengan O yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan bahwa dalam aksinya itu para pelaku berhasil menbawa kabur dua unit telepon pintar jenis samsung dan xiaomi. Dua barang curiannya kemudian dijual secara online.
“Handphone samsung mereka jual secara online sebesar Rp 900 ribu dan xiaomi Rp 300 ribu,” kata Suwari, Selasa (15/10/2019) kepada wartawan.
Dari hasil curiannya itu, mereka membagi menjadi empat bagian. Pelaku JF mendapatkan sebesar Rp 400 ribu, NA mendapatkan Rp 200 ribu dan KA hanya mendapat Rp 50 ribu. Sementara pelaku 0 (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp 550 ribu.
Aksi kawanan perampok yang masih bau kencur ini terekam jelas kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu, mereka tanpa ragu-ragu mengeluarkan senjata tajam berupa celurit kepada korbannya bernama Farkhan Alkindi yang sedang bermain gadget di area cuci steam.
Korban yang tak berdaya akhirnya menyerahkan telepon pintarnya itu kepada para pelaku. Pelaku kemudian menyasar korban kedua yaitu pemilik warung kopi yang sedang terlelap tidur. Korban kedua dibangunkan oleh pelaku hingga terkejut dan lari kedalam rumah.
Dari dalam rumah, korban malah menenteng celurit dan berupaya melakukan perlawanan kepada para pelaku. Aksi heroik pedagang kopi itu membuat masyarakat dunia maya terkejut atas keberaniannya.
Pelaku kemdudian melarikan diri dengan membawa dua telepon pintar milik Farkhan Alkindi. Mereka kabur menggunakan dua sepeda motor jenis N-Max dan Scoopy ke arah Kranggan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akhir dari pemburuan, penyidik berhasil mendeteksi pelarian pelaku dan menahan pelaku beserta alat bukti berupa dua unit telepon genggam jenis iphone dan realmi milik pelaku serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
“Pelaku NA kami tangkap di wilayah Cipayung Jakarta Timur, JF di Lubang Buaya, Jakarta Timur dan KA di Cipayung Barat 1, Jakarta Timur. Masing-masing pelaku diamankan dari kediamannya,” pungkas Suwari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dalam Pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 19 tahun penjara.