Simpan Senjata Api, Duo Pemuda di Bekasi Ditangkap

  • Bagikan

Duo pemuda ditangkap Kepolisian Sektor Bekasi Utara ketika kedapatan menyimpan senjata api jenis revolver. Duo pelaku itu berinisial ARP (22) dan MI (22).

ARP dan MI ditangkap aparat di Kavling Bulak Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat digledah polisi, senpi itu disimpan dalam lemari diselipi kaos.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dimana tersangka terpergok menenteng senpi di lingkungan,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Rabu (6/11/2019).

Warga yang resah dengan kepemilikan senpi duo tersangka itu kemudian melaporkan kepada petugas. Dalam waktu singkat petugas langsung menggarap duo tersangka di lokasi kejadian.

“Selain itu, dari hasil tersebut kita juga mendapatkan tiga butir peluru aktif kaliber 38 serta satu tas pinggang juga berisi peluru aktif 12 butir,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan. Senpi tersebut merupakan milik MI yang dibeli melalui Caplang (DPO) seharga Rp 800 ribu. Namun polisi belum mampu mengungkap untuk apa kepemilikan Senpi tersebut.

Dalam transaksi tersebut, Caplang sempat meletupkan Senpi di depan hadapan MI. Hal itu untuk membuktikan kesungguhan Senpi tersebut.

“Masih kita dalami dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Caplang,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita Senpi jenis Revolver berisikan 3 peluru tajam m dan kaliber 38 dan tas pinggang berisikan 12 peluru tajam kaliber 38.

Atas hal itu, duo tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

(MYA)

  • Bagikan